SI-IMAH

Sistem Informasi Rumah

Tidak Layak Huni

Provinsi Kalimantan Selatan

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni


Sasaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yaitu keluarga miskin yang memiliki rumah tidak layak huni dengan kriteria antara lain:

  • Dinding dan / atau atap rumah dalam kondisi tidak memadai sehingga membahayakan atau mengganggu kesehatan dan keselamatan penghuninya;
  • Lantai dalam kondisi tidak memadai; atau
  • Ventilasi udara, fasilitas kamar mandi, cuci, dan kakus yang tidak memadai.
  • Memiliki kejelasan status tanah, berupa : sertifikat tanah, petok D, atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah.

Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.

~ Peraturan Menteri PUPR RI No. 07/PRT/M/2018

Skoring RTLH


Jumlah Pengunjung