Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Sasaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yaitu keluarga miskin yang memiliki rumah tidak layak huni dengan kriteria antara lain:
- Dinding dan / atau atap rumah dalam kondisi tidak memadai sehingga membahayakan atau mengganggu kesehatan dan keselamatan penghuninya;
- Lantai dalam kondisi tidak memadai; atau
- Ventilasi udara, fasilitas kamar mandi, cuci, dan kakus yang tidak memadai.
- Memiliki kejelasan status tanah, berupa : sertifikat tanah, petok D, atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah.